Sintang,Kalbar (HSB) – Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Usulkan 67 Orang untuk mendapatkan remisi hari Raya Natal untuk Warga Binaan Pemasyarakatan,Kata Darsono ke Redaksi Media 16 Desember 2022.
“Kami mengusulkan 67 Orang WBP yang mana ada pidana normal 53 Orang, pidana PP 99 ada 14 Orang, Rincian Kasusnya Narkotika 17 Orang, Tipikor 1 Orang, Pencurian 12 orang, Pembunuhan 3 Orang, Kesusilaan 4 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Laka Lantas 1 Orang dan terbanyak ada pada kasus Perlindungan anak 27 Orang” Ujar Darsono Selaku Kasubsi Registrasi.
Rincian Remisi Khusus (RK I) totalnya ada 67 orang sedangkan Remisi Khusus (RK II) tidak ada. Yang mana RK II adalah WBP yang langsung bebas, tapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah SK nya keluar ada yang langsung bebas.
Menurut Darsono WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi apabila mereka telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Syarat administrasinya ialah mereka harus berkelakuan baik minimal 6 Bulan dan tidak melanggar semua aturan yang ada di Lapas Sintang, seperti peraturan-peraturan yang sudah tertera dan jangan sampai masuk register F, karena kalau sudah masuk register F, Mereka tidak bisa kita usulkan untuk mendapatkan remisi” ungkap Darsono.
Sumber:Darsono Lapas II B Sintang