Jakarta | (HSB} – Center for Budget Analysis menemukan banyak penyimpangan anggaran terkait dana retribusi Pemerintah Kabupaten Bogor, penyelewengan dana retribusi ini diduga jadi bahan bancakan oknum pejabat Pemkab Bogor dan masif terjadi setiap tahunnya.
Sebagai contoh di tahun anggaran 2021 pada satu Unit Pelayanan Teknis Jonggol ditemukan dugaan penyimpangan dana retribusi terkait pelayanan persampahan atau kebersihan. Anggaran yang diduga diselewengkan sebesar 377.351.000. Terdapat 160 wajib retribusi yang telah menyetorkan kewajibannya kepada UPT Jonggol, namun uang ini tidak sampai ke kas Kabupaten Bogor.
Selain dugaan penyelewengan dana retribusi pada UPT Jonggol, juga ditemukan dugaan penyelewengan dana retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang telah disetorkan wajib retribusi kategori rumah tangga kepada 6 Unit Pelayanan Teknis yakni UPT Cibinong, UPT Parung, UPT Jonggol, UPT Leuwiliang, UPT Ciampea, UPT Ciawi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
Uang retribusi dari masyarakat yang disetorkan kepada UPT Cibinong di tahun 2021 sebesar Rp 1.484.512.000 sayangnya dana ini tidak disetorkan ke kas daerah, begitu juga setoran retribusi dari masyarakat kepada 5 UPT lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1.654.538.975 tidak sampai ke kas daerah Kabupaten Bogor.
Center for Budget Analysis menduga pengelolaan dana retribusi pada Pemkab Bogor tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga terjadi banyak penyimpangan. Lebih mengkhawatirkan lagi penyimpangan dana retribusi pada Pemkab Bogor diduga sudah rutin terjadi setiap tahun.
Rata-rata pendapatan retribusi Pemerintah Kabupaten Bogor setiap tahunnya sekitar Rp 147 miliar, jika tata kelola pos pendapatan retribusi Kabupaten Bogor tetap buruk hal ini akan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan dan hanya menguntungkan oknum pejabat Kabupaten Bogor untuk mendulang pundi-pundi uang haram.
Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis mendorong pihak berwenang khususnya kejaksaan negeri Kabupeten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana retribusi khususnya terkait pelayanan persampahan atau kebersihan pada 6 UPT dan dinas lingkungan hidup.
Panggil dan periksa pihak terkait, serta panggil Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab APBD Kabupaten Bogor.(Red)
Ditulis oleh, Jajang Nurjaman
Koordinator CBA