Jakarta | HSB – Beredar foto pertemuan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang lagi viral itu, secara hukum tidak dapat dibenarkan. Melanggar ketentuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
βTidak dapat dibenarkan, dan melanggar ketentuan apabila pertemuan itu terjadi pada saat lembaga anti rasuah KPK tengah memproses kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)kurun waktu tahun 2020-2023,β papar advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum.
Pertanyaannya, kata Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI itu, apakah pertemuan seperti yang terlihat di foto terjadi pada saat KPK menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. Atau pertemuan biasa antar pejabat di tengah rehat acara olahraga.
βTapi jika pertemuan itu terkait kasus yang ditangani KPK, maka hal itu merupakan pelanggaran Ketentuan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, yakni larangan bagi setiap anggota dan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara yang ditangani KPK,β ujar Stefanus.
Nah, ini harus dikenakan sanksi hukuman, baik untuk pimpinan KPK maupun pejabat pemerintah itu,β ujarnya lagi.Dua pejabat itu, lanjut Stefanus, dapat dikenakan sanksi atas tindak pidana korupsi seperti gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, atau lebih dikenal UU Korupsi.
βSepertinya isu aksi pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK, ditanggapi secara hati-hati oleh Polda Metro Jaya. Contohnya, meski status kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun polisi masih belum menentukan siapa tersangkanya,β ujarnya.
Namun begitu, tambah Stefanus, agar tidak bikin penasaran masyarakat tentang siapa oknum pimpinan KPK dimaksud, sebaiknya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menjelaskannya.
βLagipula prosesnya sudah tahap penyidikan, berarti akan ada yang dijadikan tersangka. Terlebih setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dan ditahan. Gak perlu lagi sang oknum disembunyikan sosoknya apabila bukti hukum atas perbuatannya sudah ada,β ujar Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia.
Selain itu, Stefanus juga berharap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera mengungkap siapa sebenarnya oknum pimpinan KPK yang telah memeras dirinya.
βDengan begitu, Dewas KPK akan memproses dugaan pemerasan tersebut, jika cukup bukti harus ditetapkan yang bersangkutan tidak bisa turut serta meriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan diproses hukum,β tegasnya.
Tak Takut DihukumPada bagian lain Stefanus mengatakan, melihat kian maraknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara dan pemerintahan negeri ini, dikhawatirkan perkembangan hukum ke depan semakin suram. Sepertinya sanksi pidana yang dianggap ringan, tak membuat jera, apalagi menimbulkan rasa takut.
βIndonesia sudah punya peraturan terkait pemberantasan korupsi sejak tahun 1971, yakni Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (UU Korupsi), dan direvisi sebanyak dua kali menjadi UU No. 20 Tahun 2001, namun kejahatan yang satu ini belum berhasil ditekan, apalagi dihilangkan. Padahal di dalamnya ada sanksi hukuman mati,β urainya.
Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi dikatakan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
βSebenarnya, pasal itu sebagai bentuk perintah UU, maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, tapi faktanya pelaku kejahatan itu tak disentuh hukuman mati,β ungkap Stefanus.
Oleh karena itu, lanjutnya, dari tahun ke tahun korupsi tak pernah habis meski dipastikan pelakunya dihukum. Tapi oknum pejabat negara dan pemerintahan seolah tak kenal takut. Begitu pula perangkat hukum yang seharusnya mengerti hukum, malah mengangkangi hukum.
Padahal diketahui korupsi adalah kejahatan yang mengancam masa depan bangsa, karena itu sanksinya harus menjadi sesuatu yang bersifat efek jera.
βCilakanya, kasus korupsi pejabat tersebut berdampak pada tindakan kurang terpuji yang dilakukan oknum polisi, jaksa, hakim, pengacara maupun aparat hukum lainnya. Ya, salah satu contoh yang tengah ramai dibicarakan masyarakat, yakni modus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),β pungkas Stefanus.(Red)
Beranda
Berita Daerah
Viral Foto Ketua KPK dan Mantan Menteri Pertanian, Berikut Penjelasan Advokat Senior
Viral Foto Ketua KPK dan Mantan Menteri Pertanian, Berikut Penjelasan Advokat Senior

