Proses PBT DAN SHGB PT Swakarsa Wira Mandiri dipertanyakan, Kinerja Pegawai ATR/BPN Bogor 1 Terindikasi Syarat Gratifikasi Berjamaah

Bogor | HSB – Proses Penerbitan Peta Bidang Tanah ( PBT ) dan Permohonan Hak SHGB PT Swakarsa Wira Mandiri dipertanyakan, kinerja Pegawai ATR/Badan Pertanahan Nasional Bogor 1 ter`indikasi syarat Gratifikasi berjamaah.

Sedikitnya tidak kurang dari 10.000 M2 ( Sepuluh Ribu Meter Persegi ) tanah Garapan milik H. Dadang Sulaeman warga Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor yang telah diperolehnya dari PT. Swakarsa Wira Mandiri tahun 2017 lalu, harus raib hak kepemilikannya dengan telah terbit dan di sah kannya Peta Bidang Tanah nomor 1932/2020 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4140 seluas 19.290 M2 atas nama PT Swakarsa Wira Mandiri oleh oknum oknum Pegawai di Kantor ATR/BPN Bogor 1 .

Pernyataan ini ungkapkan langsung oleh Sumarno, salah seorang kuasa dari H. Dadang Sulaeman saat di jumpai Sinar Harian Bogor pada 21 September 2024 diKantor ATR/BPN Bogor 1, Dia ( Sumarno, red ) mengatakan bahwa dirinya sudah 4 bulan ini mendapatkan kuasa dari H.Dadang Sulaeman untuk mengurus Permohonan SK ke kantor ATR/ BPN Bogor 1, sebelumnya ditahun 2020 H. Dadang Sulaeman pernah memberikan kuasa kepada salah seorang Staff Notaris, dikarenakan berkas tersebut tidak dapat dilanjut prosesnya dengan alasan yang sama akhirnya dikembalikanlah berkas tersebut ke H. Dadang Sulaeman oleh staff notaris .

Saya saja dalam sepekan ini sudah bolak balik kekantor ATR/BPN Bogor 1, untuk mengurus atapun mendaftarkan berkas tersebut dengan harapan dapat dikeluarkan surat tanda terima permohonan SK milik H.Dadang Sulaeman, namun meskipun semua berkas sudah saya lengkapi sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Pemerintah ( SOP ), sangat di sayangkan bukan tanda terima yang saya dapatkan tapi penolakan dan penjelasan secara lisan dari Pegawai di Kantor ATR/BPN bahwa permohonan SK milik H. Dadang Sulaeman tidak dapat didaftar ataupun dilanjutkan mengingat sejak tahun 2020 dilokasi tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Swakarsa Wira Mandiri dengan nomor SHGB 4140 seluas 19.290 M2, yang jadi pertanyaan saya kok bisa yah permohonan PBT dan SHGB PT Swakarsa Wira Mandiri terbit dan di sah kan diatas PBT dan NIB milik H. Dadang Sulaeman ? ini patut dipertanyakan kinerja Pegawai ATR/ BPN Kabupaten Bogor 1 yang ter`indikasi syarat gratifikasi berjama`ah, ujar Sumarno.

Ditambahkan juga olehnya ( Sumarno, red ), klien saya ( H. Dadang Sulaeman ) memperoleh tanah di Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor beli loh,bukan merampok, bukti Surat Pelepasan Hak ( SPH ) nya pun ada dari PT.Swakarsa Wira Mandiri, dan foto copy SPH nya pun telah dilampirkan pada saat permohonan PBT atas H. Dadang Sulaeman di Kantor ATR/BPN Bogor 1, jadi mana mungkin PBT dan SHGB atas nama PT Swakarsa Wira Mandiri dapat terbit dan di sah kan oleh Kantor ATR/BPN Bogor 1 diatas lahan Garapan milik H. Dadang Sulaeman kalau alasannya karena unsur ketidak sengajaan ataupun kelalaian dalam bekerja, percuma ada Peta Ploting Desa dan Peta ploting di KKP pasti ada unsur pesanan dari pihak luar, dan dapat saya pastikan bahwa Proses PBT sampai permohonan Hak nya tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Agraria, dan di sinyalir adanya gratifikasi berjama’ah yang dilakukan oleh oknum oknum Pegawai ATR/BPN Bogor1 dalam melaksanakan tugasnya saat itu, mulai dari Petugas Ukur ( PU ), Bagian Ploting, Koordinator Pengukuran, Koordinator Pemetaan, sampai pejabat lainnya yang berkaitan dengan proses terbitnya SHGB tersebut, sehingga PBT maupun SHGB milik PT. Swakarsa Wira Mandiri dapat diterbitkan dan di sahkan diatas PBT dan NIB nomor 05363, 05736 dan 05737 milik H. Dadang Sulaeman yang notabenenya telah terbit dan di sahkan terlebih dahulu oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor ditahun 2018 dan 2019 silam, pungkas Sumarno.

Disisi lain Ketika HSB mencoba mengkonfirmasikan kebenaran hal tersebut kepada Andri selaku Petugas Ukur ( PU ) yang saat ini telah dipindah tugaskan ke ATR/BPN Kabupaten Sukabumi ,melalui whats Up nya pada 24 Oktober 2024 lalu mengatakan β€œmohon maaf saya lupa, harus lihat data dahulu, bapak dapat gambar ( PBT PT Swakarsa Wira Mandiri ) dari mana ? bapak selaku apa dengan Pemilik ? Kuasa ? β€œ tanya Andri.

Dan sampai berita ini diturunkan Andri yang Kembali dikonfirmasi untuk kedua kalinya oleh HSB pada hari Jum’at 08 November 2024 selain meminta di perlihatkan kartu Identitas HSB dia pun mengatakan sebelum saya memberikan komentar, saya akan mengecek terlebih dahulu ke Dewan Pers apakah bapak resmi di akui oleh Dewan Pers, apakah bapak memang betul dari Jurnalis yang dilindungi oleh undang undang Pers biar kita sama sama enak, karena biasanya Jurnalis yang dibawah naungan Dewan Pers biasanya punya sertifikat UKW, boleh saya diperlihatkan sertifikat UKW nya, tanya Andri yang merasa terganggu HAM nya.

( Helmi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *