Sita Barang Bukti, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Desa Koto Baru

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,68 gram dan dua butir ekstasi warna kuning seberat 0,94 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EF (39) yang diketahui berperan sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 2 butir pil ekstasi warna kuning, uang tunai senilai Rp1.300.000,- dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing pada Jumat pagi, 17 Januari 2025 di wilayah Desa Koto Baru.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik tersangka. Tidak berhenti disitu, tim memeriksa handphone dan menemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyimpan tiga paket sabu lainnya,” ungkap AKP Novris.

Kemudian tim menginterogasi dan tersangka EF mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

“Tersangka membeli sabu seberat 1/8 ons seharga Rp7.500.000 dan dua butir ekstasi seharga Rp600.000. Tim kemudian membawa tersangka EF beserta barang bukti langsung ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *