Bogor | HSB – Patut dipertanyakan keberadaan satu unit mobil double cabin bertuliskan “Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli didepan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa 21 Januari 2025.
Banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik pungli dan suap itu, yakni dalam kepengurusan mengenai surat izin bangunan, pelayaran, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, dan SIM/BPKP, serta KTP/Akte Kelahiran, Masyarakat juga harus ikut membantu menyukseskan program pemerintah untuk memebersihkan praktik pungli yang meresahkan itu, dengan cara melaporkan ke Satgas Saber Pungli.
Pemerintah era kabinet harus tetap komit dalam memberantas dan melakukan penindakan praktik pungli yang merugikan masyarakat, serta negara.
Sebagaimana diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 adalah peraturan yang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien.
Tugas Satgas Saber Pungli, antara lain: Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Mengumpulkan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda (K/L/P), Merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Memberikan rekomendasi kepada pimpinan K/L/P untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli.
Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(Deva)