Polda Riau Tangkap 3 Komplotan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 15,61 Kg Ganja

PEKANBARU – Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/01/2025) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka masing-masing berinisial BC (52), TA (26) serta S (26).

Dari tangan ketiga tersangka, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri berhasil menyita ganja seberat 15,61 Kg.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan ada yang unik dalam pengungkapan ini, dimana tersangka BC sempat mencuri barang bukti ganja tersebut dari kos-kosan TA yang berada di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru bersama rekannya berinisial ME (DPO) sebanyak lebih kurang sebanyak 16,5 Kg.

“Ganja itu sempat dicuri oleh BC, dimana dalam pemeriksaan, BC mengungkapkan dia bersama ME (DPO) telah mencuri 31 kilogram ganja milik TA pada Kamis (16/01/2025) lalu. Keduanya kemudian membagi hasil curian tersebut dengan BC mendapatkan 16,5 kilogram yang kemudian disimpan di rumah kontrakannya,” kata Kombes Putu Yudha didampingi Kasubdit II Kompol Ryan Fajri, Jumat (24/01/2025).

Aksi pencurian barang bukti ini berawal saat tersangka TA menjemput ganja tersebut ke Sumut sebanyak 36 Kg dan menjadi miliknya.

Akan tetapi, barang ini tanpa sadar telah dicuri oleh rekannya sendiri yakni tersangka BC bersama ME (DPO). Kemudian barang bukti ini mereka bagi dua, tersangka BC ini mendapatkan jatah 15,61 Kg lalu disimpan di kontrakannya. Sisanya dilarikan oleh pelaku ME.

Tersangka TAS ini menyadari ganjanya lenyap ketika tim melakukan pengembangan terhadap ketiganya usai ditangkap, barang bukti 15,61 Kg ini didapatkan di kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai.

“TA dan ME mencuri ganja tersebut secara diam-diam di kontrakan TA,” kata Kombes Putu.

Tersangka TAS ini sudah berhasil menjual seberat 5 Kg di Provinsi Jambi seusai menjemput dari Sumut. Dan sisanya berniat akan diedarkan di Kota Pekanbaru.

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat tim menyelidiki informasi akan adanya transaksi dan mengamankan para tersangka ini di sebuah rumah di Jalan Labersa.

“Ketiga tersangka ini berhasil diamankan di Jalan Labersa, saat penggelapan dilakukan penyitaan terhadap narkoba jenis ganja dua paket kecil serta ada plastik berisi ganja,” terang Kombes Putu.

Dari penangkapan ini, terungkap bahwa komplotan ini adalah jaringan antar Provinsi, di mana tersangka TA yang menjemput barang tersebut ke Sumatera Utara (Sumut) atas arahan pelaku inisial P dan R yang masih diburu.

Dalam kasus ini, jelas Kombes Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri oleh pelaku ME dan mengejar pemasok P dan R ke Sumut.

“Dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 5.024 dengan nilai total mencapai Rp31 juta,” kata Kombes Putu.

Atas perbuatannya ketiga pelaku penyelundup ganja kering ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Ancamannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Putu.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *