Aceh Singkil – Pemerintah Desa (Pemdes) Samar Dua Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Menurut informasi yang kita terima dana Ketahanan pangan tidak mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) turun dari sumber anggaran dana APBN tahun Anggaran 2024 lalu. Jumat (24/01//2025).
Yang mendasari ditetapkannya Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes – PDTT) No 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dalam Permendes PDTT adalah regulasi yang mengatur pedoman dalam penganggaran APB Desa tahun 2024, Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total pagu untuk ketahanan pangan. Dengan rincian Alokasi Dasar Rp 544.646.000,- Alokasi Formula Rp 188.074.000,- Alokasi Afirmasi Rp 94.800.000,- Alokasi Kinerja Rp 0,- Total jumlah Pagu DD Desa Samar Dua Rp 827.520.000,- sehingga dari pagu DD tersebut tentunya di prioritaskan adalah Rp 82.752.000,-
Awak media ini mengonfirmasi Kepala Desa Samardua Sukarno terkait ketahanan pangan tersebut apakah sesuai sebagaimana SOP mengatakan bahwa dana tersebut di alihkan ke jalan produksi, dan pengadaan alat pertanian tangki electrik
“Karena tidak ada lahan yang layak untuk program ketahanan pangan,” jawabnya dengan singkat.
(Dedi HSB)
Diduga Ketahanan Pangan DD TA 2024, Desa Samar Dua Realisasinya Tidak Sesuai SOP
