Bogor | HSB – Kepala dinas kesehatan kabupaten Bogor mengatakan sesuai aturan Dokter praktek mandiri tetap harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) meskipun dokter pengganti tetapi harus ada SIP-nya.
Pasalnya, tiga dokter pengganti/pendamping di sebuah praktek dokter umum di Jalan Kemang Kiara, kabupaten Bogor, sedang disorot oleh dinas Kesehatan karena diduga tidak memiliki Surat Izin Praktek (SIP). Praktek dokter umum ini berlokasi di wilayah desa Kemang, kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, 20/03/2025.
” Saya sudah telpon kepala taem (Katim) perizinan untuk cek lokasi, ini sudah bagian dari tugas kita,” ucap Kadinkes.
Ia menyampaikan terimakasih kepada semua elemen masyarakat khususnya rekan rekan jurnalis yang sudah membantu memberikan informasi dilapangan.
“Saya ucapkan terimakasih atas informasi yang di sampaikan rekan rekan, dipastikan akan kita tindak tegas sesuai aturan,” sebutnya.
Dinas kesehatan kabupaten Bogor telah memulai penyelidikan terkait kasus ini dan akan mengambil tindakan yang tepat jika ditemukan pelanggaran. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan memastikan bahwa dokter yang mereka kunjungi memiliki izin praktek yang sah.
(Deva)
Dokter Praktek Diduga Tidak Memiliki SIP, Kadinkes: Saya Sudah Perintahkan Katim Perizinan Untuk Cek Lokasi
