KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan toko RS Port Indonesia, Jalan Raya Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu pada hari Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi menyampaikan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HF (28) dan DF (24).
“Korban IR (21), melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu pada hari yang sama,” ucap Kompol Fauzi, Selasa (15/04).
Korban menyatakan bahwa sepeda motornya merk Yamaha N Max warna Biru tahun 2023 dengan Nopol BM 3356 ZAW hilang dari parkiran toko tersebut.
“Korban hanya masuk ke toko sebentar, kurang lebih 5 menit dan saat keluar sepeda motornya sudah raib,” terang Kapolsek.
Berkat kecermatan dalam menganalisisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang melakukan pencurian.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Kartama Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Fauzi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(red)