Hukum  

Ketua MA Dorong Pembentukan UU Contempt of Court

Jakarta | HSB – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Contempt of Court. Ia menilai regulasi ini mendesak demi menjaga martabat aparat penegak hukum, kewibawaan pengadilan, dan proses peradilan yang bebas dari gangguan.

“Penelitian MA pada 2020 menyimpulkan dua hal penting,” ujar Sunarto dalam pidato kunci di Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), di Gedung MA, Jakarta, Senin 21 April 2025

Pertama, kata dia, penyelenggaraan peradilan harus dijalankan oleh kekuasaan kehakiman yang independen dan bebas dari tekanan fisik maupun psikis. Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, atau tindakan yang ditujukan untuk mengganggu aparat peradilan dan pihak berperkara selama persidangan harus dikategorikan sebagai tindak pidana contempt of court.

Desakan pembentukan aturan ini bukan hal baru. Sunarto mengingatkan, MA sejak Rakernas 2001 telah mengamanatkan pentingnya regulasi yang melarang pelecehan terhadap pengadilan. Penelitian lanjutan pada 2015 dan 2022 juga menegaskan urgensi serupa.

“Baru-baru ini, kami juga membekukan Berita Acara Sumpah Advokat. Itu bukan pencabutan izin, melainkan sanksi administratif yang bersifat korektif dan sesuai asas proporsionalitas,” ucapnya.

Sunarto turut memaparkan beberapa preseden hukum terkait contempt of court:

Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SEL
Seorang pengacara divonis bersalah karena membuat kegaduhan di ruang sidang. Ia dijatuhi hukuman 7 hari penjara.

Amerika Serikat (California, 2001)
Pengacara bernama Hanson didenda US$200 atau 4 hari penjara karena komentarnya saat persidangan pidana.

Irak
Seorang hakim di Wasith memerintahkan penahanan terhadap pihak berperkara yang memakinya di ruang sidang. Bukan karena penghinaan pribadi, melainkan pelecehan terhadap hukum.

Seminar tersebut menghadirkan pembicara internasional seperti Justice See Kee Oon (MA Singapura) dan Prof. Jiang Min (China-ASEAN Legal Research Center). Dari dalam negeri, tampil Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Ketua KY Prof. Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman.

Penanggap diskusi meliputi Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI) dan Ketua Umum DPN Peradi Dr. Luhut Pangaribuan. Acara dipandu moderator Dr. Aria Suyudi dan digelar secara luring dan daring.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *