Hukum  

Penguatan Mediator Non-Hakim, Kunci Mewujudkan Keadilan Restoratif

Surabaya | HSB – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) di Surabaya, 26 April 2025. Ia membawakan pidato berjudul Penguatan Peran Mediator Non-Hakim di Lembaga Peradilan dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.

Kehadiran Sobandi mencerminkan komitmen Mahkamah Agung memperkuat peran mediator non-hakim di Indonesia. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Sobandi menyoroti pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan.

“Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat,” ujar Sobandi.

Ia menilai mediator kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan aktor penting dalam menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.

Dalam pidatonya, Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penguatan mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta kuatnya budaya litigasi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, ia menawarkan sejumlah strategi, seperti memperkuat regulasi, meningkatkan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, menyosialisasikan manfaat mediasi, menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga strategis, memberikan insentif layak, memanfaatkan teknologi digital, serta mengedepankan pendekatan berbasis kearifan lokal.

Sobandi juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung, melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan penguatan peran mediator non-hakim.

“Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni,” tegas Sobandi.

Ia mengutip Nelson Mandela yang mengatakan bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.

Menutup pidatonya, Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat peran mediator non-hakim demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.

“Keadilan sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Inilah kekuatan pendekatan restoratif, yang tak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni masyarakat,” ujarnya.

Selain Sobandi, hadir sebagai narasumber dalam acara ini:

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., yang memaparkan “Urgensi UU Mediasi: Pondasi Hukum bagi Penyelesaian Sengketa yang Efektif”.
Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Budianto, S.H., M.H., yang membahas “Integrasi Mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”.
Ketua Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik, Prof. Dr. Basuki R. Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C., yang mengangkat tema “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator”.
Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim, AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang membawakan materi “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.
Acara ini juga dihadiri sejumlah akademisi dan tokoh hukum, antara lain:

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD, Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC, Direktur Jimly School Surabaya sekaligus Ketua PMRK periode 2025–2030.
Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC, Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *