Depok | HSB – Salah satu perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok dan Kota Bogor diketahui memiliki dua alamat kantor berbeda yang tercatat dalam dokumen resmi. Selasa 3Juni 2025.
Perusahaan berinisial PT X tersebut tercatat memenangkan lelang pada awal tahun ini. Namun, dari penelusuran redaksi, alamat yang tertera di dokumen lelang berbeda dengan alamat yang tercatat dalam data administrasi perusahaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode Pengadaan Langsung.
Di dokumen lelang, PT X tercantum beralamat di wilayah Kalimulya, Kota Depok dan wilayah Nanggewer, Kabupaten Bogor. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi dan legalitas domisili perusahaan tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, perbedaan alamat ini bisa menjadi indikasi adanya dugaan ketidaksesuaian data atau bahkan pemalsuan dokumen lelang.
“Kami sedang melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen administrasi perusahaan yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa saja lelang dibatalkan,” ujar sumber tersebut.
Pihak PT X hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turut mengawasi jalannya lelang agar tidak merugikan keuangan negara.
(Deynni)