Proyek Jalan Proklamasi Depok Sarat Kejanggalan, Kontraktor Terancam Pidana

Depok | HSB – Pekerjaan konstruksi penataan Jalan Proklamasi di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan. Proyek senilai Rp3,7 miliar yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga mengabaikan berbagai aturan teknis dan administrasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran. Papan informasi proyek dipasang sembarangan di batang pohon, tanpa mencantumkan nama sub-kegiatan maupun konsultan pengawas. Tak ada bedeng kerja yang menjadi standar minimal proyek pemerintah. Praktik ini jelas menyalahi Pasal 23 Peraturan Menteri PUPR No. 10/2021.

PASANG IKLAN

Tak kalah serius, pemasangan saluran air (U-ditch) dilakukan secara asal. Di beberapa titik, saluran dipasang di atas genangan air tanpa lapisan pasir sebagai dasar. Padahal, menurut SNI 03-2453-2002, pondasi saluran air harus berada di atas lahan stabil dan dilengkapi sistem drainase. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan penurunan mutu konstruksi dan berisiko ambruk di masa depan.

Pelanggaran lain menyasar utilitas jalan. Kabel listrik terpantau dibiarkan melintang di bawah saluran U-ditch dengan kedalaman kurang dari 1 meter, tidak sesuai dengan standar Permen PUPR No. 06/PRT/M/2021 yang mewajibkan kedalaman 0,8-1,2 meter. Beberapa pipa PDAM bahkan terlihat tergeletak tanpa perlindungan fisik. Temuan ini dapat melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Perda Kota Depok No. 07/2018. Ancamannya hukuman penjara hingga lima tahun atau denda miliaran rupiah.

CV Theresia Putri Permata selaku pelaksana proyek terancam sanksi pidana jika terbukti lalai. Dalam Pasal 40 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menjamin keselamatan dan mutu pekerjaan. Jika kelalaian berujung pada korban jiwa, ancaman Pasal 359 KUHP penjara hingga lima tahun bisa dijatuhkan. Warga pun bisa menuntut ganti rugi lewat jalur perdata.

Namun hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pihak dari Dinas PUPR Depok, PLN, PDAM, maupun Dinas Perhubungan buka suara. Pemerintah Kota Depok juga memilih diam.

Sejumlah warga meminta audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota dan mengevaluasi pelaksana proyek. Mereka mendesak transparansi anggaran dan penegakan aturan.

“Uang rakyat harus dipakai untuk membangun dengan benar, bukan asal-asalan,” kata seorang pengguna jalan. “Kalau dibiarkan, bisa membahayakan warga.” katanya kepada wartawan, Sabtu 21 Juni 2025.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *