Walikota Bekasi Diduga Abaikan Putusan Mahkamah Agung, KPK Diminta Turun Tangan

Bekasi | HSB – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik keras Walikota Bekasi Tri Adhianto yang diduga mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut memerintahkan PT Foster Oil Energy PTE. Ltd untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,8 miliar kepada PT Migas Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini, putusan itu belum dijalankan secara transparan oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun direksi BUMD terkait.

“Ini pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum. Seorang kepala daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung dapat dikenai sanksi pidana dan administratif,” tegas Uchok pada Rabu, 2 Juli 2025.

PASANG IKLAN

Ia menegaskan bahwa putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkot Bekasi atau PT Migas Kota Bekasi untuk tidak menaatinya. “Kami mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Walikota Bekasi dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi karena diduga tidak menjalankan perintah pengadilan tertinggi negara,” ujarnya.

Uchok menambahkan, kelalaian atau kesengajaan mengabaikan putusan yang menyangkut keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan.

Putusan MA tersebut secara tegas menyatakan bahwa PT Foster Oil Energy wajib membayar kerugian materil sebesar Rp11,89 miliar kepada PT Migas Kota Bekasi. Namun, Pemkot Bekasi belum memberikan penjelasan publik mengenai langkah konkret yang telah diambil untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Sorotan serupa juga datang dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya. Ketua Trinusa, Maksum, telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan dokumen pendukung, termasuk Peraturan Wali Kota dan Perda terkait PT Migas Kota Bekasi.

“KPK sendiri yang meminta dokumen pelengkap ini,” ungkap Maksum pada 17 Juli 2024 di Gedung KPK.

Sementara itu, Mandor Baya dari Trinusa mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta informasi ke Inspektorat Kota Bekasi terkait pelaksanaan putusan MA, tetapi tidak mendapat kejelasan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan putusan yang melibatkan uang negara.

“Jika putusan MA tidak dilaksanakan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga berpotensi korupsi karena uang negara Rp11,8 miliar lebih belum dipulihkan,” tegas Mandor.

Ia juga mendesak Pemkot Bekasi dan PT Migas Kota Bekasi untuk terbuka kepada publik mengenai perkembangan eksekusi putusan, termasuk alur pembayaran dan penerimaan dana ganti rugi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Bekasi maupun direksi PT Migas Kota Bekasi. Masyarakat berharap Kejaksaan Agung dan KPK segera bertindak tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan mencegah potensi kerugian negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *