BENGKALIS – Seorang perempuan berinisial ZM (20) menjadi korban praktik supranatural abal-abal yang dilakukan pria berinisial ZM (42), warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku mengaku sebagai orang pintar dan menjanjikan penyembuhan dari penyakit yang disebut-sebut akibat santet, jarum gaib, hingga ulat yang konon berada dalam tubuh korban.
“Dalih itu digunakan untuk memanipulasi korban agar menuruti ritual penyembuhan dengan cara mandi tobat tanpa busana dan bahkan melakukan hubungan badan,” kata Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, Kamis (3/7/2025).
Mirisnya, suami korban berinisial RR (28) turut terlibat dalam praktik sesat tersebut, bahkan membantu membuka pakaian istrinya atas perintah ZM dengan iming-iming akan memperoleh ilmu supranatural yang sama.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan psikologis dan kepercayaan korban serta suaminya. Ini bentuk kejahatan yang sangat manipulatif dan kejam,” ujar Kompol Anton.
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di rumah pelaku, pada 20, 21 dan 22 Juni 2025.
“Aksi bejat ini terjadi pada malam dan siang hari, tanpa ada upaya perlawanan karena korban merasa tertekan dan terhipnotis secara psikologis,” terang Wakapolres Bengkalis.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona menambahkan, kedua tersangka telah ditahan. ZM sebagai pelaku utama, dan RR karena turut serta memfasilitasi kejahatan ini.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan/atau huruf (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Anton,
(red)