KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap bandar narkoba berinisial YU (42), warga Desa Baru Gajah, Kecamatan Tapung, Selasa (1/2/2025) sekira pukul 11.30 Wib.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 7,14 gram, saat sedang tidur di rumahnya,” kata Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga, Jumat (04/07).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sangat meresahkan dalam peredaran narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba,” terang AKP Markus.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Dusun Langgini Desa Batu Gajah.
“Dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang warna cokelat,” ujar AKP Markus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang di peroleh dari IW di pinggir Jalan Lintas Tapung – Flamboyan.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Markus.
(red)