KUANSING – Polsek Kuantan Hilir bersama personel Brimobda Riau melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (15/08).
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir yang diwakili Kanit Reskrim, Ipda Debby Setyawan SH MH bersama Danton Dalmas Polres Kuansing, Ipda Delta Harianto dan didukung 30 personel BKO Brimobda Riau.
Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk memberantas aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum kami. Penindakan di Sei Kukok ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Kami mengimbau agar seluruh pelaku segera menghentikan kegiatan ilegal ini sebelum berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan memusnahkan 13 unit rakit dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
Tidak ada pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan dalam kegiatan ini. Namun, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI. Kerja sama masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.
(red)

