KUANSING βΒ Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kayu olahan, Kamis (11/12/2025)
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada tim terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
βTim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi β Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,β terang Iptu Gerry, Jumat (12/12).
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.
βKayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4Γ9, 160 keping ukuran 4Γ6, 190 keping ukuran 3Γ5, 581 keping ukuran 1,5Γ18, 90 keping ukuran 2Γ22, 43 keping ukuran 1,5Γ9, dan 96 keping ukuran 2Γ4,β ungkap Kasat.
Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi seharga Rp30 juta.
βPelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020,β ujar Kasat.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
βSeluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,β pungkasnya.
(red)

