KUANSING β Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Nardy Masry yang mewakili Kapolres serta dihadiri oleh unsur forkopimda dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kompol Nardy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
βPengungkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami berharap ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,β tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
βKami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika,β tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja kering dengan total berat kotor 18.395 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133,6 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 523,4 gram untuk pembuktian di persidangan dan sebanyak 17.738 gram dimusnahkan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua orang tersangka, yakni berinisal NAY (23) dan MRP (26) yang diamankan di wilayah Jalan Lintas KuansingβInhu, Kelurahan Benai Pasar, Kecamatan Benai.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
(red)

