Bogor | HSB – Seorang warga Kota Bogor, Agus Mintorogo, mempertanyakan tindak lanjut surat tanda penerimaan laporan/pengaduan yang diterbitkan Polsek Bogor Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 17 tertanggal 9 Mei 2026 yang diterima HSB.com pengaduan tersebut memuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial Arry Haryadi. Dalam uraian singkat kejadian disebutkan, korban awalnya diminta membantu pinjaman dana untuk menebus BPKB kendaraan milik terlapor.
Korban kemudian menyerahkan BPKB kendaraan mobil Mazda 2 milik anaknya untuk dijaminkan ke perusahaan pembiayaan. Namun setelah dana cair dan BPKB korban berhasil diajukan, terlapor disebut tidak mengembalikan BPKB kendaraan milik korban.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada September 2024 di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam dokumen tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan melampirkan bukti transfer serta kwitansi sebagai dokumen pendukung.
Agus mengatakan dirinya berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin ada kepastian proses dan penanganan perkara,” kata dia, Senin,(11/5/2026).
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang manajemen penyidikan tindak pidana, setiap laporan atau pengaduan masyarakat pada prinsipnya harus segera ditindaklanjuti melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan awal oleh penyidik.
Dalam praktiknya, setelah laporan diterima, pelapor biasanya akan memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Untuk tahap awal, klarifikasi dan pemeriksaan administrasi umumnya dilakukan dalam beberapa hari setelah pengaduan diterima, tergantung kompleksitas perkara dan kelengkapan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Bogor Selatan terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
(DevChoz)

