Opini  

Dugaan Pemotongan Jaspel di RSUD Ciawi Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Menyeluruh

Bogor | HSB – Polemik dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Ciawi memicu sorotan publik. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu disebut melakukan pemotongan jasa pelayanan tenaga kesehatan dan karyawan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

Praktisi hukum, Berto Tumpal Harianja, menilai dugaan pemotongan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi internal, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas dan transparan.

β€œJaspel merupakan hak tenaga kesehatan yang mekanisme pembagian dan sumber pembiayaannya sudah diatur melalui regulasi. Jika ada pemotongan sepihak, harus dijelaskan dasar hukumnya, penggunaannya untuk apa, dan siapa yang mengambil keputusan,” kata Berto dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi MMCNews.Id.

Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah pemotongan itu dilakukan berdasarkan kebijakan resmi manajemen rumah sakit atau justru di luar mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia mempertanyakan ke mana aliran dana hasil pemotongan tersebut dan apakah kebijakan itu telah diketahui oleh otoritas pengelola keuangan daerah.

β€œApakah ada unsur pelanggaran hukum? Untuk apa dana hasil pemotongan itu digunakan? Kalau memang rumah sakit mengalami tekanan anggaran, mekanismenya bukan dengan mengurangi hak pegawai,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah kepada Pelaksana Tugas Direktur RSUD Ciawi berinisial W, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur di RSUD Cibinong. Nama pejabat tersebut sebelumnya sempat muncul sebagai saksi dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus β€œKPK Gadungan”.

Berto menilai penempatan pejabat dengan jabatan strategis ganda di dua rumah sakit daerah memunculkan pertanyaan tersendiri terkait tata kelola dan efektivitas pengawasan internal.

β€œRumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang pengelolaannya membutuhkan profesionalisme dan transparansi tinggi. Karena itu, kebijakan yang menyangkut hak pegawai semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan RSUD Ciawi sebagai BLUD, sumber pendapatan rumah sakit berasal dari jasa layanan, hibah, kerja sama, APBD, APBN, serta sumber pendapatan sah lainnya. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan keuangan rumah sakit juga diwajibkan disusun melalui rencana bisnis dan anggaran yang terukur.

Karena itu, Berto mempertanyakan alasan di balik dugaan pemotongan Jaspel apabila sistem pengelolaan keuangan dan skema pembiayaan rumah sakit sudah diatur secara rinci.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan inspektorat daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit daerah, termasuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di RSUD lain.

β€œKalau memang ada persoalan keuangan, mekanisme pengajuan tambahan anggaran melalui APBD tersedia. Jangan sampai solusi yang ditempuh justru mengorbankan hak tenaga kesehatan,” ujar dia.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RSUD Ciawi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan jasa pelayanan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *