Opini  

CBA Soroti Tender Kandang Sapi di Jateng, Dugaan Persekongkolan Mencuat

Jawa Tengah | HSB – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusut proses tender pembangunan kandang sapi dan tempat pengolahan limbah di Kebun Ranukitri, yang berada di bawah Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah. Lembaga itu menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan hasil penelusuran lembaganya menemukan pola penawaran yang dinilai tidak lazim. Tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp765,49 juta itu tercatat diikuti 144 peserta. Namun hanya 17 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Menurut Jajang, rendahnya jumlah peserta yang mengajukan penawaran dibandingkan total peserta terdaftar menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

β€œDari 144 peserta, hanya 17 yang mengajukan penawaran. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena tingkat partisipasi riil sangat rendah,” kata Jajang, Sabtu, (6/6/2026).

CBA juga menyoroti kesamaan nilai penawaran yang diajukan tiga perusahaan, yakni sebesar Rp612.391.530,30. Nilai tersebut diajukan oleh CV Yudha Perkasa Teknik, CV Pilar Jaya Persada, dan CV Buana Manunggal Sejati.

Menurut Jajang, kesamaan angka hingga dua digit desimal pada tiga perusahaan berbeda sulit dijelaskan sebagai kebetulan semata. Apalagi, nilai tersebut berada tepat pada kisaran 80 persen dari HPS proyek.

β€œSecara statistik, kesamaan penawaran hingga digit terakhir oleh beberapa peserta independen merupakan hal yang tidak lazim. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat koordinasi antarpeserta atau tidak,” ujarnya.

CBA menduga pola tersebut mengarah pada praktik persekongkolan horizontal dalam proses tender. Jika terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait larangan persekongkolan tender.

Atas dasar itu, CBA mendesak Ahmad Luthfi untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut. Lembaga itu juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap peserta maupun pihak penyelenggara tender apabila ditemukan pelanggaran.

β€œPrinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjamin persaingan yang sehat, transparansi, serta akuntabilitas. Karena itu setiap indikasi penyimpangan perlu diuji secara objektif melalui audit dan pemeriksaan yang independen,” kata Jajang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah maupun pihak-pihak perusahaan yang disebut dalam temuan CBA. Pemerintah daerah juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *