Opini  

Proyek TPT Tanpa Konsultan, Siapa Menjamin Mutu dan Akuntabilitas Pekerjaan?

Bogor | HSB – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kabupaten Bogor, memunculkan pertanyaan mengenai penerapan tata kelola konstruksi pemerintah. Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di lokasi pekerjaan, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa melibatkan konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Jumat, (12/6/2026).

Jika informasi tersebut benar, persoalan yang muncul bukan semata soal administrasi proyek. Lebih jauh, publik berhak mempertanyakan siapa yang merancang spesifikasi teknis pekerjaan, siapa yang mengawasi mutu pelaksanaan di lapangan, dan siapa yang memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

Dalam sistem pengadaan konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan perencana dan konsultan pengawas bukan sekadar pelengkap. Keduanya merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Konsultan perencana bertugas menyusun gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan volume, rencana anggaran biaya (RAB), hingga metode pelaksanaan yang menjadi acuan kontraktor dalam mengerjakan proyek. Tanpa perencanaan yang matang, risiko kesalahan desain, kekurangan volume pekerjaan, hingga pembengkakan biaya dapat meningkat.

Sementara itu, konsultan pengawas berfungsi memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, mutu material, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan kontrak. Pengawas juga bertanggung jawab mencatat perkembangan pekerjaan, mengidentifikasi penyimpangan, serta memberikan rekomendasi teknis apabila ditemukan masalah.

Pada proyek TPT, fungsi pengawasan menjadi semakin krusial. Struktur penahan tanah memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan lereng dan mencegah longsor. Kesalahan dalam pemilihan material, kedalaman pondasi, sistem drainase, maupun metode pemasangan dapat berdampak pada umur konstruksi bahkan membahayakan masyarakat sekitar.

Karena itu, apabila benar proyek TPT di Kampung Curug dilaksanakan tanpa konsultan pengawas dan perencana, maka muncul pertanyaan mendasar. Apakah fungsi-fungsi tersebut dialihkan kepada pejabat teknis internal pemerintah, atau memang tidak dijalankan sama sekali?

Publik juga perlu mengetahui dasar kebijakan yang digunakan oleh dinas terkait. Sebab, dalam praktik konstruksi pemerintah, pengawasan dan perencanaan merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Ketiadaan konsultan bukan otomatis berarti pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada publik bagaimana proses perencanaan dan pengawasan proyek dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana jaminan kualitas pekerjaan diberikan.

Transparansi menjadi penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dirancang secara profesional, diawasi secara memadai, dan dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.

Hingga kini, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme perencanaan dan pengawasan pada proyek TPT di Kampung Curug, Pakansari. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *