JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis (2/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyempurnaan substansi regulasi serta memastikan proses penyusunan kebijakan berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Fokus pembahasan meliputi penguatan kelembagaan Reforma Agraria, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyempurnaan mekanisme redistribusi tanah, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Pada kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Achmad Gestiadi Pasaribu, mengatakan Kemendagri berpandangan bahwa penyempurnaan Peraturan Presiden perlu memberikan kejelasan mengenai pembagian peran dan tanggung jawab antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar implementasi Reforma Agraria dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan akuntabel. “Penguatan koordinasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung percepatan penyelesaian konflik agraria sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gestiadi mengatakan konsultasi publik ini merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap berbagai substansi strategis, antara lain penguatan tujuan dan arah kebijakan Reforma Agraria, penyempurnaan pengaturan sumber TORA, penguatan penataan akses dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui partisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi ini, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi pembinaan kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) guna memperoleh masukan substantif terhadap penyempurnaan regulasi. Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan, dengan sasaran memperkuat implementasi Reforma Agraria yang partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
(Red)

