CILEGON, INFO_PASS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai salah satu tahapan penting dalam pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sidang TPP kali ini diikuti oleh sebanyak 28 orang Warga Binaan, dengan rincian 23 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB), serta 1 orang ditunda untuk melengkapi persyaratan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan keluarga penjamin Warga Binaan, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, serta Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, setiap usulan dibahas secara cermat berdasarkan hasil pembinaan, penilaian perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Sidang TPP bukan sekadar forum administratif, melainkan wujud komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Ketua Sidang TPP, Gilang Riflianto, menegaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan yang objektif dan berlandaskan prinsip integritas.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap hak Warga Binaan diberikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integritas menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga hak yang diberikan benar-benar mencerminkan hasil pembinaan dan kesiapan Warga Binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik,” ujar Gilang Riflianto.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon terus memperkuat semangat Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berintegritas. Diharapkan, setiap Warga Binaan yang memperoleh hak integrasi mampu menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal kehidupan baru yang lebih baik, produktif, serta senantiasa menaati norma hukum dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.
(Red)

