PEKANBARU – PT Akusara Reka Cipta meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru mengamankan arus pembayaran kios dan los Pasar Bawah selama proses gugatan berlangsung.
Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari gugatan materiil senilai Rp5.295.109.050 berikut bunga moratoir 6 persen per tahun dan biaya perkara yang didaftarkan pada Senin (7/9/2026).
Dalam permohonannya, Akusara mengajukan derden beslag atau sita di tangan pihak ketiga terhadap piutang PT Ali Akbar Sejahtera. Piutang yang dimaksud berasal dari transaksi kios dan los yang pembelinya telah membayar DP, tanda jadi, atau cicilan tetapi belum melunasi.
Selain itu, Akusara juga meminta rekening giro korporasi PT Ali Akbar Sejahtera pada Bank BRI diletakkan dalam sita jaminan sepanjang masih aktif dan terdapat saldo saat pelaksanaan sita.
“Ini bukan berarti uang milik pedagang disita. Konstruksi yang kami ajukan adalah menyita hak tagih milik Tergugat atas sisa kewajiban yang memang sudah lahir dari transaksi kios. Jadi harus dibedakan secara tegas,” kata kuasa hukum Akusara, Rinaldi, S.H., S.Sos., Selasa (8/9/2026).
Dalam petitumnya, Akusara meminta jika sita tersebut dikabulkan, pihak ketiga yang telah menerima pemberitahuan sita tidak membayarkan bagian piutang yang terkena sita kepada PT Ali Akbar Sejahtera sampai ada perintah lebih lanjut dari pengadilan.
Minta Data Penjualan Kios Dibuka
Permintaan lain yang diajukan Akusara adalah agar PT Ali Akbar Sejahtera menyerahkan data lengkap transaksi kios dan los. Data yang diminta meliputi nama pedagang/pembeli/penyewa, nomor atau blok kios, nilai transaksi, jumlah DP dan cicilan, saldo yang belum dibayar, tanggal jatuh tempo, rekening tujuan pembayaran, hingga kuitansi dan invoice.
Menurut Akusara, data tersebut relevan karena mekanisme pembayaran pekerjaan dalam kontrak sejak awal dikaitkan dengan sistem back to back dari hasil penjualan kios. Akusara juga menyebut Pasal 5 kontrak mewajibkan adanya akses informasi perbankan mengenai pembayaran kios dan mekanisme dua spesimen pada rekening penampungan. Namun mekanisme transparansi itu disebut tidak diperolehnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berakar pada kontrak pekerjaan renovasi Pasar Bawah tanggal 10 Maret 2025 senilai Rp65,835 miliar. Pada saat kontrak diputus 2 Juni 2025, Akusara mendalilkan progres kumulatif pekerjaan telah mencapai 8,043 persen, yang dikonversi dalam gugatan menjadi Rp5.295.109.050.
Akusara juga mempermasalahkan prosedur pemutusan. Perusahaan mengklaim kontrak mensyaratkan tiga kali peringatan tertulis sebelum pemutusan, sementara yang diterbitkan sebelum keputusan 2 Juni 2025 disebut hanya satu Surat Peringatan tanggal 20 Mei 2025.
“Kalau pekerjaan sudah dinikmati, progresnya ada, tetapi hak atas progres tidak diselesaikan, maka jangan sampai selama proses hukum aset yang menjadi sumber pemenuhan putusan justru hilang atau berpindah. Itulah fungsi sita jaminan yang kami minta,” ujar Rinaldi.
Dalam gugatan tersebut, Akusara menegaskan sita tidak diarahkan kepada Barang Milik Daerah ataupun keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika dikabulkan, sengketa ini berpotensi masuk langsung ke arus pembayaran kios dan piutang komersial PT Ali Akbar Sejahtera.
(red)
