2,09 Gram Sabu Diamankan, Tiga Petani Diciduk

KAMPAR – Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Selasa, 3 November 2026 pagi hingga siang dengan total barang bukti 2,09 gram. Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi berbeda.

Operasi pertama dimulai sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun 4 Kampung Baru, Desa Koto Mesjid. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Ipda Hendrik Sianturi berhasil mengamankan tersangka berinisial KR (38) yang berprofesi petani.

Dari penggeledahan di kediamannya, tim menyita lima paket sabu seberat 1,96 gram, pembungkus plastik, satu unit ponsel Realme serta uang tunai Rp900.000. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh pasokan dari dua pihak di Desa Sipungguk Kecamatan Salo dan Kota Pekanbaru. Hasil tes urine KR positif metamfetamin.

“Keberhasilan dua operasi ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ini adalah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kita bersama-sama membersihkan wilayah dari bahaya narkotika,” kata Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Rekmusnita, SH,.MH, Rabu (04/11).

Dua Pengedar Lain Ditangkap Dua Jam Berselang

Tak lama berselang sekitar pukul 08.30 WIB, tim yang sama melaksanakan operasi kedua di Dusun Silam Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial RS (32) dan KM (23).

Dari lokasi tersebut disita satu paket sabu seberat 0,13 gram, alat hisap narkoba, dua unit ponsel serta uang tunai Rp1.250.000.

“Tersangka RS mengakui mendapatkan pasokan dari pihak berinisial BY di Desa Silam, Kecamatan Kuok. Keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin,” ujar Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok utama.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya,” tegas AKP Rekmusnita.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *