Bobol Mess Karyawan, Pria Berinisial RE Diamankan

DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mess PT SDS, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RE berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/XI/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal 3 November 2026.

Pengungkapan dilakukan Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban bersama tiga rekannya beristirahat di mess usai pulang bekerja. Korban dibangunkan saksi karena telepon genggamnya hilang, setelah dicek dua saksi lain juga kehilangan barang berupa handphone dan tas berisi dompet, KTP, kartu ATM serta uang tunai dengan total kerugian Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H untuk melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Begitu menerima laporan korban, kami langsung perintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisa CCTV di sekitar mess. Dari situ identitas pelaku berinisial RE berhasil kami kantongi,” ujar Iptu Apriadi.

Motor Pelaku Ditinggal Saat Dikejar Korban

Dalam penyelidikan pada 15 Oktober 2026 tim mendapat informasi dari Polsek Dumai Timur terkait pengamanan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam les cokelat yang ditinggalkan pelaku saat dikejar korban di Jalan Jenderal Sudirman. Di dalam jok motor tersebut ditemukan satu unit handphone Redmi Note 9 warna ungu dan satu lembar KTP milik korban AAW.

Hingga akhirnya pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan Polsek Dumai Timur di kawasan BTN Panorama Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan kemudian menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Sungai Sembilan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersangka RE mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial W yang masih DPO dengan barang curian berupa tiga unit handphone masing-masing Redmi Note 9 warna ungu, Oppo A16 warna silver, dan Samsung A04E warna hijau muda serta tas sandang berisi dompet dan uang tunai. Dua unit handphone telah dijual, sedangkan satu unit Redmi Note 9 dan KTP disimpan di dalam jok sepeda motor.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hitam les cokelat, satu unit Redmi Note 9 ungu dan KTP atas nama AAW. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka RE sudah kami amankan dan kami lakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta koordinasi dengan JPU. Satu rekan pelaku berinisial W masih kami kejar dan masuk daftar pencarian orang,” tegas Iptu Apriadi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *