Jakarta – Pemerintah daerah perlu memastikan target pelayanan dasar disusun berdasarkan kondisi dan jumlah masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan.
Dengan begitu, program dan anggaran yang disiapkan dapat lebih tepat sasaran.
Tidak cukup hanya menetapkan target dan melaporkan capaian, tetapi juga harus dipastikan bahwa layanan tersebut tersedia, dapat dijangkau, dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurutnya, keberhasilan SPM tidak semata-mata diukur dari angka capaian dalam aplikasi e-SPM, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan kondisi di lapangan.
βDalam penerapan SPM, kita tidak hanya melihat capaian yang dilaporkan. Kita harus memastikan kewenangannya tepat, layanan tersedia, terjangkau, terukur, berkesinambungan, dan diberikan kepada masyarakat yang memang menjadi sasaran,β ujar Gunawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, untuk memastikan hal tersebut, verifikasi dan validasi perlu dilakukan melalui pemeriksaan sistem pelaporan serta pengecekan langsung di lapangan. Dengan demikian, data yang disampaikan pemerintah daerah dapat dicocokkan dengan kondisi pelayanan sebenarnya.
Gunawan juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penerapan SPM yang dinilai sudah berjalan baik.
Meski demikian, kualitas pelaporan dan kesesuaian pelaksanaan di masing-masing daerah tetap perlu diperhatikan agar pelayanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairussalim, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penerapan SPM.
Dalam audiensi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Jakarta, pemerintah daerah turut menyampaikan sejumlah kendala yang membutuhkan arahan dan pembinaan lebih lanjut.
Salah satu perhatian utama adalah penyesuaian target pelayanan dasar Tahun 2026 dengan kondisi daerah, khususnya dalam memastikan kesesuaian jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penerima layanan.
Ketepatan data ini penting agar pemerintah dapat merencanakan kebutuhan pelayanan secara lebih terukur dan menentukan masyarakat yang harus diprioritaskan.
Pada Tahun 2026, masih terdapat target pelayanan dasar yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah.
“Kami juga masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait penginputan dan pelaporan melalui aplikasi e-SPM, khususnya dalam melakukan penyesuaian target serta menginput kebutuhan anggaran penerapan SPM,” ungkapnya.
Melalui audiensi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyempurnakan target, memperbaiki data penerima layanan, dan memastikan pelayanan berjalan sesuai kondisi di lapangan.
(Red)
