Polsek Perhentian Raja Ringkus Ponakan Curi Mobil Paman

KAMPAR – Kurang dari 24 jam, Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil Honda B-RV BM 1540 ZG milik Hendra Kurniawan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (4/11/2026).

Kedua pelaku berinisial IL (21) dan AG (21), warga Jalan Hangtuah, Desa Sialang Kubang. Mirisnya, IL ternyata adalah keponakan korban sendiri.

“Alhamdulillah akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam berhasil kita amankan kedua pelaku,” kata Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi.

Aksi pencurian itu baru disadari korban pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, adik perempuan korban bangun pagi dan melihat garasi rumah sudah kosong. Kunci kontak yang digantung di samping kulkas beserta STNK asli juga sudah raib.

Korban pun langsung curiga mobilnya diambil orang terdekat. Sebab, tidak ada kerusakan sama sekali pada pintu maupun jendela rumah.

“Kuatlah dugaan korban bahwa mobil miliknya sudah diambil oleh orang terdekat mereka,” jelas Iptu Okto.

Ternyata, sebelum mobil hilang, sudah ada tanda-tanda mencurigakan. Pada Sabtu (31/10/2026), korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Saat itu tidak ada barang yang hilang, namun korban tidak mengecek BPKB mobil dan kunci kontak cadangannya.

Diduga, pada hari itulah BPKB dan kunci kontak cadangan dicuri pelaku untuk melancarkan aksinya tiga hari kemudian.

Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku

Penyelidikan pun langsung dimulai. Usai menerima laporan korban, tim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari pengecekan CCTV di sekitar lokasi, terungkap mobil putih itu dicuri pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 00.45 WIB. Padahal, mobil terakhir terparkir di garasi pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 13.30 WIB.

Kecurigaan polisi pun mengarah ke IL. Pasalnya, IL sering datang ke rumah korban dan sangat mengetahui situasi di dalam rumah tersebut.

“Tidak lama kita mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di showroom mobil di Pekanbaru,” terang Iptu Okto.

Mendapat informasi itu, Iptu Okto bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel lainnya langsung mendatangi showroom tersebut. Dari pihak showroom diketahui, mobil itu dibeli dari pelaku AG.

Polisi pun langsung memburu AG dan semakin curiga terhadap IL. Saat IL ditangkap dan HP-nya diperiksa, ditemukan bukti transaksi uang Rp 100 juta yang dikirim oleh AG.

“Kita langsung mencari keberadaan pelaku AG dan menambah kecurigaan terhadap IL, lalu tim berhasil kita tangkap dan setelah dicek HP IL terlihat transaksi uang Rp 100 juta yang dikirim oleh pelaku AG,” jelas Kapolsek.

Pelaku AG akhirnya ditangkap di Dusun Kampung Medan, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan. Dari tangan AG, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone beserta uang tunai Rp 18 juta sisa hasil penjualan mobil.

“Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku AG, darinya berhasil diamankan barang bukti berupa handphone beserta sejumlah uang Rp 18 juta hasil penjualan mobil itu,” terangnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 263.000.000. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.

“Ke dua pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Iptu Okto Wahyudi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *