PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah jaringan besar peredaran gelap narkotika. Baik itu jaringan internasional, maupun pengedar kecil yang kerap beraksi di ceruk-ceruk kampung narkoba. Total ada sebanyak 509,58 Kg sabu yang berhasil disita dari para bandar dalam kurun waktu setahun.
Hal ini terungkap dalam rilis akhir tahun yang digelar di Aula Tribrata Lantai 5, Gedung Mapolda Riau, Selasa (31/12/2024). Dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalan rilis disebutkan Polisi menangkap 3.320 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam waktu satu tahun.
“Ini bukti keseriusan dan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Lebih jauh disampaikan Irjen Iqbal, selain BB narkotika jenis sabu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Seperti 171.701 butir pil ekstasi, 37,75 Kg ganja dan 7.261 butir Happy Five (H5). Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan pemusnahan secara periodik dengan disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan tokoh masyarakat Riau.
Dilanjutkan jenderal bintang dua ini, bila dikalkulasikan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak Rp563.306.350.000 atau lebih dari setengah triliun rupiah. Dengan perkiraan, Polisi berhasil menyelamatkan 5.312.527 karena barang bukti yang diamankan gagal beredar di tengah masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami memiliki keinginan tidak ada lagi kampung narkoba di Bumi Lancang Kuning. Perintah saya ke jajaran, habiskan, sapu bersih. Lakukan rekayasa sosial, ubah kampung-kampung narkoba tersebut jadi kampung pesantren, kampung kuliner, kampung anak muda kreatif, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(red)