KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja di Perumahan Permata Teropong Blok B No 9 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Senin (28/04/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan menyampaikan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah tersangka NH (41) terdapat tanaman yang diduga ganja.
“Tim bersama aparat desa langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polyback di belakang rumah,” ucap AKP Hendra.
Tersangka mengakui bahwa dia telah menanam biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polyback serta merawatnya setiap hari. NH mengaku sudah mengonsumsi daun ganja tersebut selama 5 bulan terakhir dengan cara mencampurnya dengan tembakau rokok dan menghisapnya.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendra.
(red)