Satreskrim Polres Kampar Razia Illegal Logging di Kecamatan Salo

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar melakukan patroli untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Selasa (13/5/2025) siang.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MH MM MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menerangkan, kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Ipda Sulthon Sekar Jagat bersama anggota Sateskrim Polres Kampar dan anggota Polsek Bangkinang Barat ini bertujuan untuk mencegah aktivitas pembalakan liar.

“Tim menyisir sejumlah sawmill di kedua desa tersebut. Hasilnya, pada saat patroli berlangsung tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Semua sawmill yang diperiksa dalam keadaan tidak beroperasi, meskipun bangunannya masih berdiri,” terang AKP Gian.

Meskipun tidak ditemukan aktivitas illegal logging, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan praktik illegal logging dan penebangan hutan secara ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan dengan memasang spanduk “STOP ILEGAL LOGGING” dan “STOP PENEBANGAN HUTAN” serta menyertakan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,-.

“Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging agar kelestarian hutan di Kabupaten Kampar tetap terjaga.” ujarnya.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging dan melindungi kekayaan alam Kabupaten Kampar.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *