Jakarta | HSB – Kasus dugaan penyalahgunaan dokumen nasabah mencuat di Unit BRI Warakas, Jakarta Utara. Ali Hanafiah, seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengaku tak kunjung mendapatkan kembali sertifikat tanah miliknya, meskipun telah melunasi pinjaman pada Juli 2025.
Ali mengajukan fasilitas KUR pada 10 September 2024, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sebagai jaminan. Namun, saat mendatangi BRI Unit Warakas untuk mengambil kembali dokumen tersebut usai pelunasan pada 7 Juli 2025, Ali justru mendapat penjelasan janggal sertifikatnya disebut masih diagunkan atas nama orang lain.
βPihak BRI bilang, sertifikat saya masih dipakai untuk kredit atas nama ayah saya, Suweha. Padahal saya sudah lunas. Saya bingung, bagaimana mungkin satu sertifikat bisa digunakan dua kali tanpa persetujuan saya?β kata Ali saat ditemui, Jumat, 1 Agustus 2025.
Merasa dirugikan, Ali menggandeng kuasa hukum dari kantor advokat Wempi Hendrik Obeth Ursia & Rekan. Mereka telah dua kali melayangkan permintaan klarifikasi secara langsung ke kantor BRI Unit Warakas, namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Ali, Wempi H.O. Ursia, menyebut temuan ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). βKami akan segera melayangkan somasi, dan jika tidak ada respons, gugatan akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara,β ujar Wempi. Ia mendesak agar BRI mengusut keterlibatan oknum internal yang diduga menyalahgunakan dokumen jaminan milik nasabah.
Menurut Wempi, sertifikat tanah adalah dokumen vital dan sangat rentan terhadap penyalahgunaan. βApabila benar satu dokumen diagunkan dua kali tanpa wewenang, ini bukan hanya pelanggaran prosedur internal, tapi juga masuk ranah pidana,β tegasnya.
Hariansinarbogor.com Sabtu 2 Juli 2025 telah menghubungi pihak BRI Unit Warakas melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank.
(Red)

