Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Kontrakan Desa Kayu Agung

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Adun terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar pada Selasa (25/11/2025) malam. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar, terdiri dari 200 butir pil warna kuning merk Eximer serta 500 butir obat merk Tramadol, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

PASANG IKLAN

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Kami tindaklanjuti informasi warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku diamankan berikut barang bukti saat berada di depan kontrakan,” ujar AKP Fahyani.

Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan di dalam kontrakan untuk diperjualbelikan, tanpa dilengkapi izin distribusi resmi ataupun keahlian di bidang farmasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. Menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pengedar obat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya para remaja.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat terlarang.

“Kami terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda. Kolaborasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci menjaga wilayah tetap aman dan sehat,” tegas Kapolres.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Dengan menghubungi call center 110 dan layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan bebas pulsa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *