Breaking News
PEKANBARU – Ribuan masyarakat mengikuti kegiatan Pekanbaru Lestari Run 5K yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke-242, Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekanbaru Kota tersebut berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 2.000 peserta dari berbagai kalangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., Kapolresta Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., Wakil Wali Kota Markarius Anwar, S.T., M.Arch., Karo Rena Polda Riau Kombes Pol. Daniel Widya Mucharam, S.I.K., M.P.A. mewakili Kapolda Riau, Kepala BNN Kota Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., para kepala OPD, kepala dinas, serta unsur Forkopimda dan masyarakat. Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Tri Budiyanto, S.H., S.I.K. Dalam arahannya, seluruh personel pengamanan diminta untuk tetap siaga di titik masing-masing, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta melaksanakan pengamanan secara maksimal guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan. Pengamanan kegiatan melibatkan sebanyak 308 personel gabungan yang terdiri dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh MC, doa bersama, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tepat pukul 06.30 WIB, Wali Kota Pekanbaru bersama unsur Forkopimda secara resmi melepas peserta Pekanbaru Lestari Run 5K yang menempuh rute melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru dengan total jarak sekitar 5,5 kilometer. Selain mengkampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga mengusung semangat pelestarian lingkungan. Para peserta diajak untuk mengumpulkan sampah yang ditemui selama berlari sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru. Dalam sambutannya, Wali Kota Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia, serta unsur pengamanan yang telah mendukung suksesnya kegiatan tersebut.Β  “Pekanbaru Lestari Run 5K bukan hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi masyarakat, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya. Setelah seluruh peserta mencapai garis finis, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian medali, senam zumba bersama, pembagian hadiah bagi peserta terbaik, termasuk kategori pengumpulan sampah terbanyak, serta hiburan yang semakin menambah semarak perayaan HUT Kota Pekanbaru ke-242. Berkat sinergi seluruh pihak, rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir pada pukul 10.30 WIB. Kehadiran Polri bersama unsur pengamanan lainnya menjadi wujud komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat selama berlangsungnya kegiatan masyarakat berskala besar di Kota Pekanbaru. (red) Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning CJS, Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif Amankan 18 Kendaraan Hasil Kejahatan, Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral Untuk Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK di Silang Selatan

Klaim Asuransi Dipersoalkan, Ahli Waris Debitur di Bogor Pertanyakan Pelunasan Sisa Kredit

change.org ilustrasi polis asuransi

Bogor | HSB – Klaim asuransi jiwa kredit yang seharusnya menutup sisa pinjaman debitur meninggal dunia kembali menjadi sorotan. Seorang ahli waris di Kabupaten Bogor mempertanyakan proses pencairan manfaat asuransi dari PT Toyota Astra Finance (TAF) dan PT Astra Aviva Life (Astra Life), yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh HSB.com, debitur mengajukan kredit kendaraan dengan tenor 36 bulan sejak Mei 2025. Namun, pada Oktober 2025, yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam skema asuransi jiwa kredit atau credit life, risiko meninggal dunia seharusnya mengalihkan kewajiban pelunasan sisa utang kepada perusahaan asuransi.

Dalam sertifikat asuransi tertulis, manfaat pertanggungan mencakup “jumlah sisa pinjaman dan santunan duka sesuai kejadian yang dipertanggungkan.” Artinya, ketika debitur meninggal, asuransi berkewajiban melunasi sisa kredit kepada pihak pembiayaan.

Namun, dalam praktiknya, ahli waris mengaku hanya menerima santunan sekitar Rp13 juta. Sementara itu, sisa kewajiban kredit tetap berjalan dan bahkan diminta untuk tetap dibayarkan. “Kami diminta melanjutkan angsuran, bahkan disebut harus membayar beberapa bulan terlebih dahulu sebelum klaim diproses,” ujar ahli waris kepada HSB.Com. Senin, (06/04/26).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan polis. Dalam dokumen yang sama, terdapat pembagian manfaat berdasarkan masa kepesertaan, termasuk ketentuan 0–90 hari, 91–180 hari, dan di atas 180 hari. Pada periode tertentu, terutama di bawah 180 hari, manfaat memang dapat tidak penuh. Namun demikian, bukan berarti kewajiban asuransi gugur sepenuhnya.

Sejumlah praktisi asuransi menyebutkan, dalam skema credit life, prinsip dasarnya tetap sama. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai polis, baik berupa pelunasan penuh maupun sebagian, tergantung masa pertanggungan dan penyebab kematian. “Yang menjadi persoalan biasanya bukan ada atau tidaknya klaim, melainkan transparansi perhitungan dan komunikasi kepada nasabah,” kata seorang pengamat asuransi yang enggan disebutkan namanya.

Permintaan pembayaran angsuran sebelum klaim cair juga dinilai problematis. Dalam praktik industri, klaim asuransi jiwa kredit semestinya tidak mensyaratkan pelunasan cicilan terlebih dahulu oleh ahli waris, karena kewajiban tersebut telah dialihkan kepada penanggung sejak risiko terjadi.

Kasus ini membuka kembali pentingnya pengawasan terhadap produk asuransi yang melekat pada pembiayaan. Bagi konsumen, transparansi bukan sekadar informasi tambahan, melainkan hak dasar. Tanpa itu, perlindungan yang dijanjikan dalam polis berisiko menjadi sekadar formalitas di atas kertas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAF dan Astra Life belum memberikan penjelasan resmi terkait perhitungan klaim dalam kasus ini, termasuk alasan hanya diberikan santunan duka tanpa pelunasan sisa pinjaman.

(DevChoz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *