Opini  

Diminta Bayar Cicilan Meski Debitur Meninggal, Praktisi Hukum Taufik Hidayat Soroti Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Bogor | HSB – Praktisi hukum Taufik Hidayat Nasution menyoroti dugaan pelanggaran dalam penanganan klaim asuransi kredit oleh pihak leasing terhadap ahli waris debitur yang meninggal dunia. Ia menilai, permintaan pembayaran cicilan kepada ahli waris berpotensi masuk kategori perbuatan Melawan hukum, bahkan bisa berkembang menjadi perkara pidana.

Kasus ini menimpa keluarga almarhum “S”, warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang merupakan debitur pembiayaan kendaraan di Toyota Astra Finance. Setelah debitur meninggal dunia pada November 2025, ahli waris mengajukan klaim asuransi jiwa kredit yang disebut terafiliasi dengan Astra Life.

Namun dalam prosesnya, ahli waris justru diminta melanjutkan pembayaran cicilan.
Hendrik, perwakilan ahli waris, mengatakan awalnya pihak leasing melalui marketing menyarankan agar keluarga melengkapi dokumen klaim seperti akta kematian dan identitas ahli waris. Klaim disebut akan diproses sehingga sisa kredit dinyatakan lunas setelah disetujui pihak asuransi.

“Tapi kami diminta membayar angsuran ke-5 dan ke-6 dulu, supaya proses klaim bisa berjalan,” ujar Hendrik saat ditemui di kediamannya.

Permintaan serupa, kata dia, juga disampaikan oleh petugas penagihan dari pihak leasing dengan alasan masa pertanggungan asuransi harus memenuhi ketentuan hari berjalan.

Namun setelah angsuran tambahan dibayarkan, hasil yang diterima berbeda. Pihak leasing menyatakan klaim asuransi hanya dapat dibayarkan sebagian, sekitar Rp13,4 juta sebagai santunan kematian, bukan pelunasan sisa kredit.

“Bahkan kami disarankan melanjutkan cicilan atau menjual unit kendaraan,” kata Hendrik.

Menurut dia, kondisi ini bertolak belakang dengan pemahaman umum terkait asuransi jiwa kredit, di mana kewajiban pelunasan utang seharusnya ditanggung perusahaan asuransi ketika debitur meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Taufik Hidayat menegaskan bahwa dalam skema asuransi jiwa kredit, risiko kematian debitur semestinya mengalihkan kewajiban pelunasan kepada pihak asuransi.

“Jika premi telah dibayarkan dan risiko terjadi, kredit seharusnya dianggap lunas. Meminta ahli waris melanjutkan cicilan berpotensi wanprestasi,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam memenuhi klaim sesuai perjanjian polis.

Menurut Taufik, jika terbukti ada unsur misinformasi atau janji yang menyesatkan kepada nasabah, persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah perdata, tetapi dapat berkembang menjadi pidana.

Jika ada iming-iming yang tidak sesuai realisasi, itu bisa dilaporkan. Ada potensi pelanggaran hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/4/26)

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya transparansi dalam produk asuransi jiwa kredit, khususnya terkait syarat dan pengecualian klaim. Bagi konsumen, ketidakjelasan informasi berisiko menimbulkan kerugian, terutama dalam situasi krisis seperti kematian debitur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *