Sengketa Pasar Bawah Pekanbaru, Pengadilan Diminta Amankan Rekening dan Piutang Perusahaan

PEKANBARU – PT Akusara Reka Cipta meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru mengambil langkah pengamanan terhadap aset PT Ali Akbar Sejahtera selama proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berlangsung.

Permintaan itu diajukan melalui permohonan conservatoir beslag dan derden beslag sebagai bagian dari gugatan pembayaran senilai Rp5.295.109.050 berikut bunga moratoir yang didaftarkan pada Senin (7/9/2026).

Sasaran sita jaminan yang diajukan Akusara adalah saldo rekening giro PT Ali Akbar Sejahtera di Bank BRI dan seluruh piutang yang telah lahir dari transaksi kios/los Pasar Bawah yang belum dibayar lunas oleh pembeli, penyewa maupun pedagang.

Akusara juga meminta apabila nilai rekening dan piutang tersebut tidak mencukupi, sita dapat diperluas kepada harta kekayaan lain milik PT Ali Akbar Sejahtera yang dapat diidentifikasi, sampai nilai jaminan mencukupi tuntutan.

“Tujuannya jelas, jangan sampai proses persidangan berjalan panjang, tetapi ketika putusan berkekuatan hukum, aset yang dapat dipakai memenuhi putusan sudah tidak tersedia,” ujar kuasa hukum Akusara, Rinaldi, S.H., S.Sos., Selasa (8/9/2026).

Rinaldi menegaskan permohonan tersebut memiliki batasan. Dalam gugatan secara eksplisit dikecualikan Barang Milik Daerah, uang dan surat berharga Pemerintah Kota Pekanbaru, harta pribadi Direktur PT Ali Akbar Sejahtera, maupun harta para Turut Tergugat dari objek sita.

Pemutusan Kontrak Dipersoalkan

Pokok sengketa bermula dari pekerjaan renovasi Pasar Bawah berdasarkan kontrak 10 Maret 2025 senilai Rp65,835 miliar. Akusara menuding pemutusan kontrak oleh PT Ali Akbar Sejahtera pada 2 Juni 2025 dilakukan secara prematur.

Menurut Akusara, kontrak mensyaratkan tiga kali peringatan tertulis berturut-turut sebelum pemutusan. Namun, Akusara mengaku hanya menerima satu Surat Peringatan pada 20 Mei 2025.

Dalam gugatan disebutkan laporan pekerjaan hingga 19 Mei 2025 masih menunjukkan deviasi positif 1,065 persen, dan sampai 26 Mei masih positif 0,308 persen. Deviasi negatif 1,642 persen baru muncul pada laporan sampai 2 Juni 2025, hari yang sama dengan diterbitkannya surat pemutusan.

Hal lain yang disorot Akusara, hanya dua pekan setelah pemutusan, kedua perusahaan justru kembali menandatangani perjanjian kerja sama pada 16 Juni 2025 terkait proyek yang bersinggungan.

“Kalau benar klien kami dianggap tidak kompeten pada 2 Juni, maka menjadi pertanyaan hukum dan fakta mengapa 14 hari kemudian kembali dibuat kerja sama untuk proyek yang sama. Kami ingin seluruh rangkaian itu diperiksa secara terbuka,” kata Rinaldi.

Dalam petitumnya, Akusara meminta pengadilan menyatakan pemutusan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan surat keputusan pemutusan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Akusara serta menghukum PT Ali Akbar Sejahtera membayar nilai progres pekerjaan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *