KUANSING – Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi,Β Kamis pagi (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 paket diduga sabu dengan berat kotor total 14,52 gram dan membawa dua orangΒ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya berinisial Y (41), perempuan dan LAS (27), laki-laki ditemukan saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
28 Paket Ditemukan di Dalam Kamar
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket yang diduga berisi sabu di dalam kamar, tepatnya di atas lantai,” ujar AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang disimpan bersama potongan pipet di dalam kotak merek KATHWI berwarna biru muda. Sementara 27 paket lainnya ditemukan dalam bungkusan tisu.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita 15 potongan pipet hitam, 10 buah pipet hitam, satu kaca pyrex kosong, satu alat isap bong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek INFINIX NOTE EDGE berwarna silver dan INFINIX NOTE 60 Pro berwarna grey.
Berdasarkan hasil tes urine, Y (41) dinyatakan negatif amphetamine, sedangkan LAS (27) dinyatakan positif amphetamine.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Hasan Basri.
(red)
