Breaking News
PEKANBARU – Ribuan masyarakat mengikuti kegiatan Pekanbaru Lestari Run 5K yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke-242, Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pekanbaru Kota tersebut berlangsung meriah dengan diikuti sekitar 2.000 peserta dari berbagai kalangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., Kapolresta Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., Wakil Wali Kota Markarius Anwar, S.T., M.Arch., Karo Rena Polda Riau Kombes Pol. Daniel Widya Mucharam, S.I.K., M.P.A. mewakili Kapolda Riau, Kepala BNN Kota Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., para kepala OPD, kepala dinas, serta unsur Forkopimda dan masyarakat. Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Tri Budiyanto, S.H., S.I.K. Dalam arahannya, seluruh personel pengamanan diminta untuk tetap siaga di titik masing-masing, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta melaksanakan pengamanan secara maksimal guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan. Pengamanan kegiatan melibatkan sebanyak 308 personel gabungan yang terdiri dari Polresta Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan oleh MC, doa bersama, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tepat pukul 06.30 WIB, Wali Kota Pekanbaru bersama unsur Forkopimda secara resmi melepas peserta Pekanbaru Lestari Run 5K yang menempuh rute melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru dengan total jarak sekitar 5,5 kilometer. Selain mengkampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga mengusung semangat pelestarian lingkungan. Para peserta diajak untuk mengumpulkan sampah yang ditemui selama berlari sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru. Dalam sambutannya, Wali Kota Pekanbaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia, serta unsur pengamanan yang telah mendukung suksesnya kegiatan tersebut.Β  “Pekanbaru Lestari Run 5K bukan hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi masyarakat, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya. Setelah seluruh peserta mencapai garis finis, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian medali, senam zumba bersama, pembagian hadiah bagi peserta terbaik, termasuk kategori pengumpulan sampah terbanyak, serta hiburan yang semakin menambah semarak perayaan HUT Kota Pekanbaru ke-242. Berkat sinergi seluruh pihak, rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga berakhir pada pukul 10.30 WIB. Kehadiran Polri bersama unsur pengamanan lainnya menjadi wujud komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat selama berlangsungnya kegiatan masyarakat berskala besar di Kota Pekanbaru. (red) Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning CJS, Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Kapolresta Pekanbaru Turut Meriahkan Night Ride HUT Kota Pekanbaru ke-242, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif Amankan 18 Kendaraan Hasil Kejahatan, Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral Untuk Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK di Silang Selatan

TEKAN ANGKA PEROKOK ASIA PASIFIK, KEMENDAGRI DUKUNG UPAYA NEGARA DALAM MENETAPKAN KAWASAN TANPA ROKOK

(Bali 1/12/2022) HSB – Perhelatan 7th Asia Pacific Summit of Mayors_telah sukses dilaksanakan dengan melibatkan 12 Negara serta 81 Kota di kawasan Asia Pasifik. _7th Asia Pacific Summit of Mayors_dilaksanakan oleh _Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dengan melibatkan Kepala Daerah, Anggota Parlemen, Kementerian, serta Lembaga Advokasi Tembakau internasional serta didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Denpasar; Pemerintah Kabupaten Klungkung, The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), tht Association of All Health Offices Indonesia (ADINKES), APCAT Media, APCAT Paliamentarians, Universitas Udayana, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

7th Asia Pacific Summit of Mayors mengusung tema ”together we bring health solutions” dalam pengendalian tembakau sebagai tantangan sekaligus peluang. Tema ini merupakan representasi dari kondisi empiris perokok pasif serta perokok anak yang masih memprihatinkan, khususnya Indonesia. Prevalensi perokok di Indonesia tidak berubah secara signifikan, yaitu tahun 2011 sekitar 36,1% dan turun sedikit menjadi 34,5% tahun 2021, dengan jumlah perokok aktif yang cenderung meningkat sebesar 8 juta orang hingga tahun 2022 serta perokok anak usia 10-18 tahun juga terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018. Selain itu, tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat Penyakit Tidak Menular (PTM), perkiraan ini menurut Institute for Health & Metrics Evaluation/IHME, 2019).

Sebagai poros penyelenggaraan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian tembakau, khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menurunkan angka perokok di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa peran strategis Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mendorong pencapaian target RPJMN 2020-2024 dalam penurunan perokok aktif dan perokok anak di Indonesia melalui penerbitan regulasi maupun dukungan kebijakan.

β€œTerdapat beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemendagri untuk mendukung pengendalian tembakau melalui instrumen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tempat domain public sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dua kebijakan terkini adalah Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri No. 906/2114 terkait nomenklatur perencanaan dan keuangan di daerah. Kemendagri juga telah menambahkan lima nomenklatur baru, salah satunya adalah untuk Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok pada perangkat daerah pada urusan kesehatan. Dinas yang berwenang untuk urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat tiga nomenklatur yang dapat digunakan yaitu Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dan Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Kemendagri pada posisi mendukung daerah untuk menertibkan Tobacco Advertising dan Promotion melalui pengaturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota” ujar Teguh.

Selain itu, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat rokok juga berimplikasi pada defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini menjadi konsentrasi strategis dimana imbas dari masih tingginya angka perokok aktif dan perokok anak akan semakin membebani kondusifitas fiskal negara maupun daerah.

β€œSelain kematian juga ada tangkat kesakitan, dimana rokok memberikan kesakitan terutama pada Penyakit Tidak Menular yang klaim perawatan nya ke BPJS Kesehatan sangat besar, berkontribusi pada katastropik diseases yang berbiaya mahal, yang sebelumnya mengakibatkan defisit JKN”, kata Teguh.

Teguh juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang nantinya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi negara se Asia Pasifik, dalam pengendalian tembakau. Pertama, meningkatan intensitas koordinasi antar pemangku kepentingan terkait pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap produk tembakau. Kedua, perlunya upaya dalam pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Ketiga, perlu dilakukan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi produk tembakau, melalui revitalisasi fungsi dan peran masing-masing K/L, menguatkan BPOM dalam pengawasan rokok elektronik, dan memperluas fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam penegakan KTR. Keempat, Memperkuat keterlibatan lintas sektor lintas program pusat dan daerah dalam penerapan kebijakan KTR di daerah. Kelima, komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan KTR, baik dalam implementasi kebijakan maupun alokasi anggaran di dalam struktur APBD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.(MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *