SIAK (HSB) – Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan Riswan Harahap dalam sidang Pra Peradilan terhadap Kepolisian Resor Siak, Rabu (14/03/2023) kemarin.
Riswan harahap melalui melalui kuasa yang diberikan kepada istri pemohon an. Nissa Nofria sebagai pemohon Pra Peradilan menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka berujung penahanan pada suaminya.
Diketahui Riswan harahap ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hakim tunggal Mega Mahardika SHΒ dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohonΒ untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut.
Hakim menilai permohonan pemohon gugur demi hukum dikerenakan berkas perkara telah dilimpahkan sepenuhnya oleh Kejari Siak ke Pengadilan Negeri Siak.
Menyikapi putusan PN, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Hukum AKP Faisal SH ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dilaksanakan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
βAlhamdulilah kita menang prapid yang diajukan oleh tersangka Riswan Harahap dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kita pastikan penyidik sudah bekerja maksimal dan profesional,β ucapΒ Faisal.
(ES/HPS)

