Kota Bogor (HSB) – Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak asasi rakyat yang harus dapat dipenuhi oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah. Dengan demikian, walaupun PPDB saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan nya, mestinya kita tidak lagi mendengar berita masih ada anak yang putus sekolah kerena tidak lulus PPDB, serta tidak boleh ada peserta didik yang tidak dapat melanjutkan Sekolah kerena kekurangan biaya”.ucap Rohmat Selamat SH MKn
Rahmat Selamat yang Juga Sebagai Ketua PWRI Bogor RayaΒ menyampaikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi
Ayat (3) : βPemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang
Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 amandemen ke-empat, secara tegas telah mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang dapat menjangkau kebutuhan warga masyarakat,” lanjut Rohmat
Jadi dengan Penerimaman Peserta Didik BaruΒ (PPDB)Sekarang jangan sampai ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolahΒ atau putus sekolahΒ iniΒ menjadi tugas dan catatan penting pemerintah,”pungkas nya.(Red)

