Diduga TKW Asal Desa Karang Jaya Di Berangkatkan Oleh Perusahaan PJTKI Ilegal

Karawang, Hariansinarbogor.com-
Dengan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di negara kawasan Timur Tengah diduga tidak digubris oleh perusahaan PJTKI.

PT Amal Ihwan melalui sponsornya ibu H Yati sudah puluhan tahun memberangkatkan dan menerbangkan PMI ke kawasan Timur Tengah yaitu Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Sebelumnya, awak media mendapatkan laporan langsung (22/6/22) dari Pekerja Migran Indonesia dari Jeddah bernama Siti asal Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang. Bahwa dia diduga ditipu sama sponsornya sendiri.

“Ya pak, saya pikir kerja di Arab Saudi tidak dilarang sama pemerintah, ternyata dilarang, terus, sponsor yang memberangkatkan saya orangnya galak pak, sepertinya saya duga dibelakang dia, ada oknum polisi yang membantu dia dalam rekrut TKW,” ujar Siti melalui keterangan kepada awak media (29/6/2022).

Selanjutnya, dari keterangan suaminya Siti menjelaskan bahwa sponsor yang bernama ibu H Yati jika dihubungi suka marah-marah dan membentak.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak media menghubungi via WhatsApp kepada ibu H Yati, namun juga sampai saat ini tidak pernah dibalas, hingga dugaan kami bahwa sponsor tersebut adalah ilegal.

Jika merujuk Pasal 103 Undang-undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri, pengiriman pembantu rumah tangga sebagai TKW ke Timur Tengah dikategorikan sebagai pengiriman TKW ilegal yaitu ancaman hukuman 1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 milyar.

Perlu diketahui, bahwa saat ini Pekerja Migran Indonesia yang bernama Siti tersebut saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya dan berkumpul keluarganya oleh Tim Advokasi Bintang Nusantara melalui KBRI Riyadh. (Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *