BOGOR, Hariansinarbogor.com- Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Nmun sayangnya masih juga ada oknum-oknum nakal yang masih saja melakukan permainan dengan pihak SPBU 34-16609 di wilayah pondok bujang,kabupaten,untuk penyeludukan atau penimbunan dengan jenis bahan bakar PERTALITE ke dalam kemasan jerigen yang jumlah nya sangat banyak. Khususnya di SPBU pondok bujang.
Salah satu pembeli bahan bakar pertalit yang engan di sebutkan nama lengkap ny mengungkapkan kepada awak media.”Kalo untuk pembelian minyak biasa nya dari jam 9 sampe jam 12 malam kalo saya biasa beli sekali 20 kompan satu kompan isi 35liter dengan total 700 liter per 20 kompan ke pa asep.” Jelasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan.”Saya juga ngasih ke satpam 50rb per orang pengisian minyak, tapi kalo dari mobil itu biasanya di kasih 100 sampai 150rb ke satpam.” Lanjutnya
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, yang yang di lansir oleh media CNBC Irto Ginting mengatakan” bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.”Jelasnya
“Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Sambungnya
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Jumat 17/6
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.
“Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII,
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya,”Hal tersebut sudah malakukan kerugian negara yang seharusnya mesti di proses secara hukum..”ucapnya
Lebih lanjut ia menambahkan,hal seperti ini seharusnya jangan di biarkan,seharusnya pihak PT. PERTAMINA harus memberikan teguran dan melakukan pemerosesan Hukum, Karna ini jelas-jelas sudah melakukan kerugian negara yang sangat besar. “Terangnya
Reporter : Heri Herdiana