Hukum  

Justicia Coffee Jadi Inovasi Ketum DAJ Irjen Pol.(P) drs.Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH., Berikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Jakarta (Hsb)- Komitmen tinggi atas dasar membantu masyarakat dalam persoalan hukum yang dialami terus dilakukan oleh Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm. Bahkan, bukan hanya membantu dalam pelayanan, namun DAJ pada perkembangannya saat ini turut memberikan edukasi dan kajian hukum bagi masyarakat yang hendak mendapat pemahaman hukum, maupun untuk konsultasi.

“Dengan Memberikan Pelayanan bantuan hukum sambil bersantai Makan dan ngopi di kafe Justicia Coffee dan Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat HP 0811962225 kini DAJ Lawfirm turut menyediakan pelayanan Konsultasi Hukum tanpa di pungut bayaran (Gratis) kepada masyarakat,” ungkap Ketua Umum DAJ, Irjen Pol.(P) drs.Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH., di Jakarta, Jumat (2/9).

“Itu bagian dari kontribusi DAJ dalam mencerdaskan Bangsa,” tambahnya.
Disampaikan juga oleh Irjen Wisnu, Law firm DAJ besar berkantor cabang dibeberapa
wilayah indonesia, salah satu kantor pusat barunya berada di kota pahlawan, Surabaya.

“Kantor cabang tersebut terletak di kawasan perkantoran di Jl. Ngagel madya 85, kelurahan barata jaya, gubeng Kota Surabaya,” jelasnya.
Dengan Mengusung tema Justicia Coffee, Ketua Umum melanjutkan, Law firm Terkemuka itu juga memanfaatkan lahan kantornya dan bergabung dengan CAFE & RESTO di gedung kantor.
“Yang mana hal tersebut juga merupakan ciri khas kantor-kantor lain Dhipa Adista Justicia,” terangnya.

Di sini (JUSTICIA COFFEE), Irjen Wisjnu Amat kembali menyampaikan, masyarakat bisa berkonsultasi kepada kami (Law firm DHIPA ADISTA JUSTICIA) terkait dengan seputar permasalahan hukum secara gratis.

“Masyarakat bisa langsung datang Sambil menikmati hidangan kopi dan makanan berat dan ringan semua tersedia, masyarakat tidak perlu canggung, karena sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, semua warga Negara itu di mata hukum adalah sama. Hampir semua konstitusi negara memakai norma โ€˜equality before the lawโ€™ atau persamaan di mata hukum, jadi masyarakat tidak perlu takut untuk mencari keadilan,โ€ pungkas Ketua Umum Irjen Pol. (P) drs.Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH. 
(Rendy)

Sumber : Dhipa Adista Justicia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *