WAKATOBI (Hsb)- Proyek yang terdapat di pantai yoro kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi di ketahui PPK dari dinas pariwisata di duga bahwa tabrak aturan yang di lahirkan oleh pemerintah negara Indonesia pasal nya setiap kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan harus mengantongi izin lingkungan berupa AMDAL/UPL/UKL berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dalam instruksi Mendagri no 68 tahun 2021 , sebagai tindak lanjut arahan presiden RI atas putusan mahkamah konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 , bahwa undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan seluruh aturan pelaksanaan nya yang ada saat ini masih tetap berlaku. Pasalnya Gubernur, Bupati/ Walikota tetap mempedomani dan melaksanakan undang undang cipta kerja tersebut dan seluruh aturan pelaksanaan nya.
Wartawan Kilatnusantara mencoba menghubungi kadis lingkungan hidup di ruangan nya terkait proyek yang ada di pulau Binongko tepat di pantai yoro bahwa itu belum kami terima rekomendasi ataupun permohonan izin lingkungan hidup yang berupa AMDAL,”Tutur nya 8/9/2022.
Lanjutnya – Kadis lingkungan hidup Jaemuna , menuturkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak lingkungan harus mengantongi izin lingkungan sesuai peraturan yang berlaku, namun kalau pekerjaan yang berhubungan dengan provinsi yah izin nya di sana karena wewenang di sana dan kalau masih di sini yah izin nya di kabupaten, yang parahnya lagi jaemuna sebagai kadis lingkungan hidup mengatakan bahwa untuk proyek pantai yoro belum mengantongi izin lingkungan hidup berupa amdal. Tuturnya 8/9/2022.
Di tambahkan – Salah satu pegawai pembuat AMDAL bahwa membenarkan bahwa untuk pantai yoro belum ada izin amdalnya.
Terpisah , kadis pariwisata Nadar sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK ) disaat di hubungi lewat celuler Whatshaap nya belum menjelaskan terkait izin lingkungan hidupnya proyek pantai yoro tersebut.
(Mustafa/Red)