KARAWANG (HSB) – Dugaan Penyalahgunaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Srijaya,Kecamatan Tirtajaya,Kabupaten Karawang.disinyalir rugikan masyarakat.
Pasalnya Melalui Bank Tabungan Negara ( BTN ) Kabupaten Karawang yang menjalin kerja sama dengan beberapa E Warung di Desa Srijaya itu menuai banyak perbincangan.
Hal kuat diduga adanya sistem penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) syarat dengan sistem monopoli dan intimidasi itu yang disinyalir dilakukan oleh seorang oknum Desa Srijaya.yang mana dirinya mengaku sebagai Suplair tunggal dan ditunjuk langsung oleh penyalur Bantuan Pangan Non Tunai kepada warga melalui E Warung.
Dugaan tipu daya dan intimidasi para oknum tersebut disinyalir menggunakan pola sistem monopoli dalam pembelian bahan pokok.adapun hal tersebut berpotensi besar meyalahi perundang-undangan yang ada, hingga kasus ini telah di infokan oleh Kapolri dan Komisi Pembrantas Korupsi ( KPK) serta Kementrian Sosial Republik Indonesia dan direspon penuh oleh Ridwan Salam Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Ridwan Salam menuturkan. pihaknya tidak pernah menunjuk Suplaier tunggal dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya.
Tambahnya lagi, terkait besaran jumlah dana yang di gelontorkan dari program Kementrian Sosial itu berasal dari Kas Negara. dirinya pun menyebutkan belum mendapatkan informasi dari pihak Bank.
“Kami belum dapat info juga besaran dana dari Bank, besaran dana yang sudah di keluarkan dari program Kementrian priode terakhir. Dan dinas tidak pernah menunjuk suplayei Terkait info tersebut.kami akan membahasnya di dalam Rakor dan Tikor BPNT, tentunya ini Perlu dievaluasi. dan berharap semua pihak berorientasi pada ketentuan pemerintah yang berlaku.” Tegas Ridwan saat di Konfirmasi Wartawan 15/9, Malam.
Menurut informasi yang dihimpun terkait dugaan E Warung yang di paksa seorang oknum yang diketahui mengatas namakan CV.HZM Ilman Putra tersebut agar pihak E Warung membeli beras dari seorang bernama Muhmi Jaha. terkuak dari suplay bera s buruk di terima oleh Warga serta melalui transaksi melalui rekening Badriyah yang notabenenya adalah istri Muhmi Jaha sendiri.
ironisnya, seorang oknum tersebut mengaku dari CV. HZM Ilman Putra.sebagai Suplayeir dalam pengadaan beras dan selalu mewajibkan para E Warung untuk membeli Karung Goni Kosong dengan Merk GR untuk nantinya di isikan beras milik Muhmi Jaha hingga membuat interprestasi negatif tanpa payung hukum yang tidak jelas.
Sementara itu, peyaluran bantuan Pangan Non Tunai sudah jelas di atur oleh kementerian Sosial Republik Indonesia. dengan berdasarkan perundang undangan yang ada tercantum di UU no 25/Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 13/Thn 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23/Thn Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28/Thn 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Prepres no.63/thn 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai ( BNST) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.
Sempat di konfirmasi Muhmi Jaha oleh wartawan dengan nomor kontak 08569550**** ,adapun dirinya Mengatakan,” “Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan saja”. Bantah Muhmin kepada wartawan melalui via seluler.
Reporter : Baron Alfonso
Editor : TBW