JAKARTA (HSB)- Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mendukung sikap Pimpinan MPR yang tidak mau terburu-buru terkait pergantian Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD seperti yang diusulkan sebagian pimpinan DPD RI.
“Pimpinan MPR telah menunjukan ke seluruh Rakyat Indonesia bagaimana harus mengedepankan aturan hukum dan Perundang-undangan dari pada memenuhi ambisi pihak tertentu yang menginginkan Pergantian Wakil Ketua MPR,” ungkap AMPUH dalam siaran persnya, hari ini.
Sebelumnya, seperti diketahui Pimpinan MPR telah melakukan rapim untuk pembahasan usul penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.
Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.
Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022. Serta Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
“Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai Rapat Pimpinan MPR RI, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
“AMPUH bersama elemen masyarakat lainnya tetap bersama Fadel Muhammad yang berjuang melawan kedzoliman LaNyalla dan menjaga marwah Lembaga Negara,” ujar Heru Purwoko, Sekjen AMPUH.
AMPUH juga meminta kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dan Anggota DPD kubu LaNyalla serta kelompoknya untuk menyudahi keinginan mengganti Wakil Ketua MPR.
“Bila terus menerus dilakukan justru akan mempermalukan diri sendiri karena akan Kandas, Gagal Total (Gatot),” tandasnya.
LaNyalla sebagai Ketua DPD Lembaga Negara, tambahnya, jangan bertolak belakang dengan sikap Pimpinan MPR saat ini.
“Biarkanlah Ketua dan 9 Wakil Ketua MPR menjalankan tugas dan kerja- kerja Kenegaraan sampai akhir periode 2024. Jangan diganggu- ganggu,” tegas Heru Purwoko. (A)