Banten  

Keprihatinan Mendalam Dilontarkan MOI Kabupaten Tangerang, Atas Tindakan Tak Terpuji Yang Dilakukan Pejabat dDi Kabupaten Karawang

KAB.TANGERANG (HSB)- Terulang lagi terjadi kekerasan terhadapan insan pers, seperti halnya yang terjadi di kabupaten Kerawang dua orang wartawan di Karawang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pejabat Karawang. Selain disiksa, dua wartawan ini bahkan diduga dipaksa minum air kencing oleh oknum pejabat tersebut.

Muslim Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Tangerang menyikapi keprihatinan yang amat mendalam serta mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang tersebut dan mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dimana seharusnya pejabat fungsinya menjalankan roda pemerintahan dengan bijaksanabdalam pengambilan keputusan serta menjadi panutan, namun patut disayangkan ketika hal ini harus terjadi.

“Kami Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupten Tangerang Provinsi Banten kiranya oknum pejabat tersebut dijerat atas dasar undang-undang yang sesuai peruntukannya”.

“Rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut, di era keterbukaan informasi publik yang selalu di gumingkan oleh presiden RI menjadi perintah atas apa yang dituangkan dalam undang-undang, tindakan kekerasan terhadap para insan pers adalah sebagai tindakan biadab dan tidak terpuji,”tutur Ketua Muslim disampaikan di sela-sela KOPDAR bersama jajaran kepengurusan DPC-MOI Kabupaten Tangerang, Rabu. (20/09/22).

Muslim mengharapkan kepada para pejabat, jika terjadi ketidak setujuan atas pemberitaan di media yang diberitakan atau informasi yang tersampaikan sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya sebagai hak konstitusional seluruh organisasi profesi insan pers di Indonesia ini.

“Dan jika ingin melakukan suatu sanggahan berita atau untuk menyatakan ketidak setujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Dengan demikian Dewan Pers lah yang akan akan memfasilitasi dan memediasikan segala unsur yang ada didalamnya sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab sesuai ketentuan serta langkah-langkah pengambilan sanki yang dijeratkan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran kode etik kejurnalisan,” ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *